News

STIH Litigasi Sukses gelar Seminar diikuti Seribu lebih partisipan

STIH Litigasi sukses gelar Seminar Nasional Transformasi tata kelola Pemasyarakatan dalam era keadilan Restoratif.

Jakarta – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi Jakarta menggelar Seminar Nasional
Transformasi Pemasyarakatan Dalam keadilan restoratif Pemasyarakatan, Kamis (1/8/24) bekerja sama dengan forum pemerhati pemasyarakatan, Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO)

Kegiatan Yang dilaksanakan secara Virtual Dengan Narasumber berbagai Narasumber berkompeten DR Habiburrohman
Wakil Ketua Komisi III DPR – RI, Prof Andrianus Meliala Guru Besar Kriminologi UI, Drs. Dindin Sudirman, Praktisi dan Dosen Luar Biasa POLTEKIP.

Serta key note speaker Reyhard Silitonga diwakili oleh Direktur pembinaan Narapidana dan anak Didik, Erwedi Supriyatno.

Seminar Secara Daring Ini diikuti oleh 500 lebih peserta dari berbagai kalangan seperti mahasiswa/i, pegawai dan juga Aktifis.

Kegiatan seminar dibuka langsung oleh Ketua yayasan STIH Litigasi, Mashudi.

Dalam sambutannya Mashudi mengatakan penyelenggaran seminar nasional ini implementasi dari tri dharma perguruan tinggi salah satunya adalah pengabdian kepada masyarakat, dirinya berharap kegiatan Seminar ini dapat memberikan pengaruh positif bagi khalayak umum maupun lembaga pemasyarakatan.

Dalam pembahasan di sesi seminar DR Habiburrohman selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI memberikan pendapatnya bahwa dirinya setuju adanya Restoratif Justice.

“setuju agar Restoratif Justice diterapkan dalam sistem Pemasyarakatan, setiap institusi APH sudah memiliki ketentuan RJ dalam UU organiknya, RJ dapat digunakan untuk menangani perkara narkotika pengguna dan Tindak Pidana ujaran kebencian” ungkapnya

Hal senada disampaikan oleh Prof Andrianus Meliala selaku Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, dirinya mengusulkan bahwa Lembaga pemasyarakatan terpisah dari kementerian Hukum dan HAM Menjadi lembaga tersendiri yaitu bernama BAPASNAS (Badan Pemasyarakatan Nasional)

“Bapasnas dapat dijadikan alternatif transformasi organisasi sebagaimana pasal 5 _7 UU 22 tahun 2022 ttg Pemasyarakatan, gunakan strategi yang tepat melalui penyusunan Proposal transformasi kelembagaan ygmelibatkan profesional dengan akademisi, komunikasikan dan konsolidasikan proposal dengan tepat misalnya melaui komisi III DPR RI” ucapnya

Terakhir pendapat dari Narasumber Dindin Sudirman Selaku Dosen Poltekip mengatakand alam rekomendasinya bahwa keilmuan penting dalam melaksanakan fungsi Pemasyarakatan hingga timbul kepercayaan publik dan akademisi kepada institusi Pemasyarakatan.

Acara ditutup dengan Do’a bersama Oleh Ketua Forum Pemerhati Pemasyarakatan, Chairuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *